Staf Kantor Advokat Didakwa Menyuap Hakim PN Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Kemudian 30 Juni 2016, gugatan perdata itu dinyatakan oleh majelis hakim bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan, menurut Pulung, barulah Santoso menghubungi Ahmad Yani guna menanyakan janji pemberian uang itu.
"Dalam rangka menyerahkan uang tersebut, terdakwa menghubungj Muhammad Santoso untuk bertemu dan kemudian disepakati Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," kata Pulung.
Santoso lalu menyambangi kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada sore harinya. Uang itu lalu diberikan kepada Santoso yang selanjutnya diciduk KPK saat menumpang ojek di daerah Matraman, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
