Korupsi Nur Alam, Potensi Kerugian Negara Capai 3 Triliun
Minggu, 16 Oktober 2016 - 06:32 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Jojon
Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam
Hukuman atas Nur Alam diputuskan turun jadi 12 tahun penjara.
VIVA.co.id
17 Desember 2018