Korupsi Nur Alam, Potensi Kerugian Negara Capai 3 Triliun

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Dalam kasus ini, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Gubernur Nur Alam Pinjam Perusahaan, Dana Masuk Rp58,8 M
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

KPK Kaget MA Potong Masa Hukuman Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Hukuman atas Nur Alam diputuskan turun jadi 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2018