Inti Gugatan Praperadilan Irman Gusman
- VIVA/Irwandi
Selain itu, Maqdir juga membantah informasi kalau duit Rp100 juta yang ada dalam bingkisan yang diterima Irman buat membeli mobil. Maqdir menyatakan tidak mungkin kliennya transaksi pembelian mobil tengah malam. Apalagi duitnya cuma Rp100 juta.
"Kalau itu tidak direncanakan (penangkapan) secara dini. Dan itu saya kira pokok masalahnya," ucap Maqdir.
Seperti diketahui, Irman Gusman telah secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 29 September 2016, pekan lalu. Pengajuan permohonan praperadilan itu salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.
Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregistrasi oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Saat ini, Irman tengah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 17 September 2016. (ase)