'Maha Guru' Rekaan Dimas Kanjeng
Senin, 7 November 2016 - 06:41 WIB
Sumber :
- Nur Faishal (Surabaya)
Diberitakan sebelumnya, petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan delapan orang yang diduga terlibat penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng. Mereka ditangkap di Jakarta pada Sabtu, 5 November 2016 dan langsung dibawa ke Markas Polda Jatim di Surabaya.
Tujuh orang berperan sebagai 'maha guru', seorang lainnya masih didalami peranannya dalam kasus ini. Mereka yang ditangkap ialah Ratim alias Abah Abdurohman, Abdul Karim alias abah Sulaiman Agung, Murjang alias Abah Nogososro, Marno alias Abah Kholil, Atjep alias Abah Kalijogo, Sadeli alias Etong, Sutarno alias Abah Sukarno, Atjep alias Abah, dan Karmawi.
(mus)

Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dikenal publik dengan kasus penggadaan uang
VIVA.co.id
22 Mei 2018