Terima Suap, Anggota DPR Divonis 5 Tahun Penjara

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah), memakai rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Majelis hakim menilai Budi telah menerima suap senilai SGD 404.000. Uang suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

img_title Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangan putusan, Majelis mengesampingkan materi pembelaan yang disampaikan Budi dan penasihat hukumnya.

img_title Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Atas fakta-fakta hukum, terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Franky.

Perbuatan Budi yang terbukti menerima suap itu sesuai dengan diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

img_title Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Budi mengatakan saat menerima uang dari dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, dirinya tidak mengetahui bahwa pemberian uang itu terkait program aspirasi di Maluku yang ia usulkan.

Budi merasa ragu, apakah uang tersebut terkait program aspirasi, atau fee terkait proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Solo, Jawa Tengah, yang dikerjakan bersama Damayanti.

Selain itu, Budi merasa telah mengembalikan uang itu kepada KPK. Pengembalian dilakukan sebelum 30 hari setelah ia menerima uang dari dua staf Damayanti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa telah jelas menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir yang dijanjikan akan melaksanakan proyek pembangunan jalan dari program aspirasi yang diusulkan Budi Supriyanto.

Majelis Hakim menilai, keraguan Budi saat menerima uang seharusnya membuat ia menolak pemberian dari dua staf Damayanti. Penerimaan uang justru membuktikan bahwa Budi mengetahui uang tersebut ada kaitannya dengan fee program aspirasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut