Keluarga Mendiang Nasrudin Tagih Janji Antasari

Keluarga Nasrudin Zulkarnaen gelar jumpa pers terkait pembebasan Antasari Azhar, Kamis, 10 November 2016.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Adik kandung dari Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar mengingatkan kembali Antasari Azhar atas janjinya yang mengaku akan membongkar dalang di balik pembunuhan kakak kandungnya itu usai bebas dari penjara.

Pansus Angket juga Panggil Pimpinan KPK Periode Sebelumnya

Mantan Ketua KPK itu diberikan waktu tiga bulan setelah bebas untuk menuntaskan janjinya . Apabila hal itu tak terealisasikan, maka Andi mengaku akan membongkarnya sendiri seperti perjanjian dengan Antasari.

"Anda ingat janji Anda? Kalau dalam waktu tiga bulan Anda tidak dapat menepati, saya akan ungkap apa yang Anda katakan pada saya," ujar Andi di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2016.

Ada Kumpul Almuni KPK, Jubir Presiden Ikut Hadir

Ia berani membeberkan seluruh pernyataan Antasari terkait kasus pembunuhan kakaknya itu, lantaran mempunyai bukti rekaman dengan Antasari soal siapa dalang di balik kasus itu.

"Ada rekamannya kok, tidak usah khawatir. Kalau Anda (Antasari) mengelak ada rekamannya. Siapa yang Anda katakan, mengapa kasus ini terjadi, ada rekamannya. Kalau Pak Antasari masih buat alibi, 'itu bukan suara saya', enggak ada masalah. Kita buktikan nanti," tuturnya.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Maka dari itu, ia berharap pada Antasari agar menepati janjinya tersebut. Andi juga berharap ucapan Antasari yang mengaku 'sudah ikhlas' usai bebas hari ini, Kamis, 10 November 2016 hanyalah ungkapan atas kesenangannya sudah dibebaskan semata.

"Jauh lebih penting penegakan keadilan dan kebenaran almarhum Nasrudin daripada Anda (Antasari) bebas, tapi menanggung tugas yang sangat berat. Sekali lagi Pak Antasari mohon buka nurani Anda. Anda pernah berjanji di hadapan keluarga saya, Anda tidak akan ikhlas keluar penjara. Sekalipun Anda keluar tidak akan ikhlas sebelum mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan (Nasrudin). Kita buktikan nanti, mudah-mudahan pernyataan (saya ikhlas) ini hanya euforia ketika dia bebas, tapi saya yakin nurani dia tidak demikian," beber Andi.

Diketahui, Antasari Azhar dinyatakan bebas bersyarat pada 10 November 2016. Antasari telah menjalani 2/3 hukuman dari vonis keseluruhan 18 tahun penjara. Antasari telah menjalani hukuman fisik selama 7 tahun enam bulan kurungan, ditambah remisi 4 tahun enam bulan.

Dengan demikian, Antasari Azhar sudah menjalani masa hukuman 12 tahun dipotong remisi. Antasari berhak atas bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman seluruhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya