KPK Masih Buru Saksi-saksi Mahkota Kasus Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengatakan institusinya masih memburu orang-orang yang menjadi mahkota dalam mengungkap kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhardi. Misalnya adalah mantan sopir Nurhadi, Royani.

Karier Advokat Firdaus Oiwobo Tamat, Hotman Paris: Cocok Jadi Penjaga Kelab Malam

"Jadi penyelidikan masih jalan. Kami juga mencari orang-orang yang sulit dicari," kata Agus di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 November 2016.

Meski begitu, Agus belum mau membeberkan rinci sejauh apa lembaganya memburu Royani. Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini hanya berharap dalam waktu dekat orang-orang seperti Royani ditemukan petugasnya. "Mudah mudahan nanti kami temukan," kata Agus.

Hakim Mogok Massal Tuntut Kesejahteraan, Wakil Ketua MA: Anggaran Pemerintah Terbatas

Sebagaimana diketahui, pada 20 April 2016 lalu, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Setelah mengembangkan kasusnya, penyidik KPK menggeledah rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang Rp1,7 miliar, sebagian di antaranya ada di toilet kamar mandi.

Dari rumah Nurhadi, penyidik juga menggeledah kantor Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Setelah itu, Nurhadi harus berurusan dengan KPK untuk menjelaskan semuanya. Belakangan, istri Nurhadi, Tin Zuraida juga terseret dan ikut menjadi saksi.

MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

KPK juga memeriksa orang-orang terkait penggeledahan rumah Nurhadi, di antaranya Tin Zuraida, istri Nurhadi, Royani alias Pak Roy, sopir Nurhadi yang selalu mangkir pemeriksaan KPK. Alhasi, Roy dikenakan pencegahan ke luar negeri. Kemudian, Brigadir Polisi Ari Kuswanto selaku ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali namun tak hadir.

Tindakan mangkir juga ditunjukan oleh ajudan Nurhadi yang lain, seperti Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, serta Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik dan Mangapul mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025