Cak Imin Harap Proses Hukum 10 Aktivis Berjalan Transparan

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (tengah).
Sumber :
  • NTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Polisi telah menangkap karena tudingan berbeda, meliputi penghinaan terhadap penguasa, makar, dan mencemarkan nama baik.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau sering di sapa Cak Imin mengaku kaget terkait langkah yang diambil Kepolisian, dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Ini mengagetkan," kata Cak Imin di kediaman Ketua Umum partai Golkar, Setya Novanto, di kawasan Kebayoran, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini meminta, polisi berlaku transparan memproses para aktivis itu. "Tentu kita percaya, kita semua percaya proses hukum. Tentu kita tunggu proses pengadilan," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, Ahmad Dhani diduga menghina penguasa dan disangkakan Pasal 207 KUHP.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Sementara Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Sri Bintang Pamungkas, disangka melakukan pemufakatan jahat untuk makar, sesuai pasal 107 juncto Pasal 110 Pasal juncto 87 KUHP.

Sementara Jamran dan Rizal Kobar, diduga melanggar Pasal 28 undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mus)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025