Penyuap Irman Gusman Ogah Dipenjara Jauh-jauh

Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, memohon supaya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan yang dekat dengan tempat tinggal kedua anak mereka di Kota Padang, Sumatera Barat. Itu agar dua anak mereka yang masih kecil lebih mudah menjenguk.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD RI Sumbar,

"Kami juga memohon kami dapat menjalani masa hukum kami di Lapas atau Rutan Klas 2 B di Anak Air, Padang," ujar Memi saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Memi, lokasi yang dekat akan memudahkan dua anaknya menjenguk dan berkunjung, tanpa perlu biaya yang cukup besar. Anak paling besar dari pasutri ini masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

Menurut Memi, sejak ia dan suaminya ditahan KPK, kedua anak mereka tidak ada yang mengurus. Mereka hanya tinggal berdua di rumah milik mendiang kakek nenek.

Xaveriandy dan Memi didakwa Jaksa KPK menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, dengan uang sebesar Rp100 juta. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Irman kemudian diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Sutanto dan Memi, CV Semesta Berjaya.

(ren)

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK,) Jimly Asshiddiqie berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024