La Nyalla Bebas, KPK Akan Perkuat Jaksa Kejagung

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, terkait vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang, La Nyalla Mattalitti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Ketua DPD: Amandemen 2002 Kecelakaan Akibat Kebut-kebutan Tanpa Rem

Walaupun tidak terkait langsung dengan penanganan perkara La Nyalla di Pengadilan, KPK memiliki andil, saat penyidikan dan penangkapan mantan Ketua Umum PSSI itu. 

"Tentu saja, akan melakukan koordinasi lebih lanjut, sejauh mana kemudian KPK dapat membantu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2016. 

Ketua DPD RI Ikut Berduka Cita atas Meninggalnya Hero Tito

Febri menegaskan, kasus La Nyalla sejatinya adalah hasil koordinasi supervisi Kejagung dan KPK. Karena itu, apabila kasus ini bergulir ke tingkat Kasasi, lembaga antirasuah itu siap menguatkan tim Jaksa Kejaksaan untuk membuktikan La Nyalla melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jatim. 

"Karena, KPK sejak awal sudah koordinasi supervisi (soal) kasus (La Nyalla) ini," kata Febri.  

Meski begitu, Febri menuturkan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Begitu juga, dengan segala pertimbangan para majelis. 

"Kami penegak hukum tetap harus menghormati putusan pengadilan. Namun, di sisi lain, ada kewenangan supervisi yang sebelumnya sudah dilakukan dan ada kewenangan untuk lakukan upaya hukum bagi penuntut umum dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memutus bebas La Nyalla dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim kepada Kadin Jatim periode 2011-2014. Sebab, tiga dari lima hakim memandang, La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi berupa memperkaya diri sendiri Rp1.105.577.500 dari dana hibah itu. (asp)

La Nyalla: Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222 UU Pemilu
Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK 2024-2029

Korupsi Dana Hibah, KPK Duga Ada Aliran Uang Saat La Nyalla Jadi Pimpinan KONI Jatim

KPK menduga ada aliran uang ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, soal kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2025