Eks Kepala BPJN Maluku dan Malut Didakwa KPK Terima Suap

Kepala BPJN Maluku, Amran H Mustari.
Sumber :
  • ANTARA

Untuk merealisasikan alokasi program itu, Amran lantas menyampaikan kepada Abdul Khoir dan rekan lainnya soal keperluan dana untuk diminta anggota Komisi V DPR yang akan 'menjual' penempatan program aspirasi di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

"Untuk memenuhi keperluan dana yang disampaikan oleh terdakwa (Amran) kemudian Abdul Khoir, So Kok seng, Hong Arta John, Henock Setiawan, dan Charles beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan, Musa Zainuddin, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini," ujar Jaksa Iskandar.

Atas perbuatan itu, Amran didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (asp)

Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024