Eks Kepala BPJN Maluku dan Malut Didakwa KPK Terima Suap
- ANTARA
Untuk merealisasikan alokasi program itu, Amran lantas menyampaikan kepada Abdul Khoir dan rekan lainnya soal keperluan dana untuk diminta anggota Komisi V DPR yang akan 'menjual' penempatan program aspirasi di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
"Untuk memenuhi keperluan dana yang disampaikan oleh terdakwa (Amran) kemudian Abdul Khoir, So Kok seng, Hong Arta John, Henock Setiawan, dan Charles beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa, Damayanti, Budi Supriyanto, Andi Taufan, Musa Zainuddin, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini," ujar Jaksa Iskandar.
Atas perbuatan itu, Amran didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (asp)
