KPK: Penyidikan Kasus Beda dengan Pemeriksaan Internal Polri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, lembaga penegak hukum lain bisa koordinasi lebih intensif, menyangkut pemeriksaan saksi kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah terkait pernyataan Polri yang menyebut delapan anggota Kepolisian yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, ternyata telah diperiksa secara internal.

"Ke depan kami berharap hal ini bisa dikoordinasikan lebih baik lagi. Di satu sisi, hubungan kelembagaan penting dijaga. Namun dalam proses lebih lanjut perlu kita lakukan koordinasi secara lebih intensif," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2016.

Anggota Kepolisian yang bertugas di Sumatera Selatan itu, sedianya diperiksa pekan lalu terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, yang telah menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebelumnya menjelaskan mereka telah diperiksa internal Polri dan hasilnya telah dikoordinasikan dengan KPK.

Namun menurut Febri, pemeriksaan di KPK dengan internal Polri memiliki perbedaan. Lazimnya, pemeriksaan internal hanya menyoroti etika profesi, bukan materi penyidikan terhadap tindak pidana.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi dalam kasus-kasus yang disidik oleh KPK dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Tentu saja ini berbeda dengan pemeriksaan Internal," kata Febri.

Menurut Febri, penyidik KPK membutuhkan keterangan delapan orang pejabat Kepolisian itu sebagai saksi, untuk mengkonfirmasi beberapa hal dalam kasus ini.

Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Komitmen Prabowo, tapi Butuh Waktu

Menurut dia, KPK dan Polri perlu duduk bersama membahas koordinasi tersebut. KPK juga percaya Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian memiliki komitmen lebih terhadap pemberantasan korupsi.

"Apalagi sebelumnya Kapolri sudah sampaikan, tidak ada hambatan pemeriksaan terkait kebutuhan penegakan hukum," ujarnya menambahkan.

Bobby Perintahkan Helen's Ditutup, Kubu Hasto Geram

Untuk diketahui, delapan pejabat polisi yang sedianya diperiksa adalah mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Djoko Prastowo, dan eks Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga. 

Selain itu, mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo; Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hari Brata; mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan; mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imron Amir; serta AKP Masnoni; dan Brigadir Chandra Kalevi.

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

(mus)

Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun

Kepolisian Bakal Lakukan Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Libatkan Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktor Kim Soo Hyun akan dimulai dari laporan yang diajukan ke Kantor Kepolisian Gangnam pada 20 Maret lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025