PNS Telat Terima Gaji, ini Alasan Kemendagri

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengungkapkan penyebab para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah daerah tak kunjung menerima gaji. Menurut Sumarsono, alasan itu lebih disebabkan, adanya perampingan organisasi perangkat daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, perangkat daerah yang baru belum bisa mencarikan anggara terkait gaji pegawai.

Mengungkap Mobil yang Dipakai Pegawai Negeri Selingkuh Hingga Kepergok Istri

"Gaji sudah disiapkan tergantung administrasi. Sudah ada di rekening. Tapi belum ada penunjukan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen," kata Sumarsono kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2017.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektivitas, menyebutkan sejumlah daerah memotong struktur perangkat daerah. Dengan demikian, sejumlah perangkat kerja daerah ada yang dirampingkan kemudian dilakukan penyesuaian.

PNS Jakarta Kini Boleh Poligami, Asalkan Disetujui Atasan dan Penuhi Syarat Ini ...

Sumarsono, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, mengungkapkan pegawai negeri yang berada di Pemprov DKI sudah cair terlebih dahulu lantaran perampingan sudah selesai saat dipimpin oleh dirinya.

Sumarsono melanjutkan, para PNS yang belum menerima gaji kemungkinan akan keluar pada pertengahan bulan ini. "Sejak pelantikan sudah ada di SK (Surat Keputusan). Gaji akan dibayar pertengahan Januari," katanya.

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Sebelumnya, para pegawai negeri di sejumlah daerah mengeluhkan soal belum diterimanya gaji kepada mereka. Sejumlah daerah itu di antaranya seperti di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan beberapa daerah di luar Jawa.

(ren)

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Naikkan Tukin di 3 Kementerian, Paling Tinggi Rp33 Juta

Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2025