Adu Argumentasi Warnai Sidang Dugaan Korupsi Dahlan Iskan

Dahlan Iskan saat diperiksa Kejati Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 11 Januari 2017. Adu fakta dan argumentasi antara terdakwa dan jaksa terjadi.

img_title Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Kesaksian Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono, yang mengaku banyak tidak tahu dan cenderung berubah-ubah jadi pangkal debat yang mewarnai jalannya sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dua saksi lain dari kantor notaris, Sri Indarwati dan Muhammad Ridwan, cenderung normatif. Sementara saksi yang disebut paling banyak tahu, Sam Santoso, tidak hadir.

img_title Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Oepojo mengatakan, orang yang aktif dalam transaksi jual beli aset PWU di Kediri senilai Rp17 miliar ialah Sam Santoso. Transaksi dilakukan tahun 2003, sebelum PT Sempulur berdiri.

Dia mengaku baru dilibatkan pada pembelian aset di Tulungagung senilai Rp8,75 miliar. "Saya hanya diajak kongsi. Saya tidak tahu ada tender atau tidak," ujarnya.

img_title Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Oepojo mengaku hanya beberapa kali bertemu Dahlan Iskan kala membuat akta jual beli aset Kediri di Kantor Notaris Warsiki Poernomowati pada 3 Juni 2003 silam. Sedangkan untuk pembuatan akta jual beli aset PWU di Tulungagung oleh Dahlan, dikuasakan ke orang lain.

Setelah itu, Oepojo mengaku diajak Sam bertemu Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan di kantor PWU di Surabaya. "Banyak orang, saya lupa," katanya.

Oepojo mengaku tidak banyak tahu soal proses jual beli karena urusan itu sudah diatur oleh Sam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi Sri Indarwati dan Muhammad Ridwan, keduanya mantan karyawan Kantor Notaris Warsiki Pornomowati, menyampaikan, bahwa akta jual beli dua aset PT PWU tersebut dilakukan di Surabaya, yakni di Gedung Graha Pena di Jalan A Yani Surabaya, kantor pusat Jawa Pos Group yang didirikan Dahlan Iskan. "Sam dan Oepojo hadir saat itu," katanya.

Merespons keterangan para saksi, ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa peran dan keterlibatan Dahlan pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu tidak signifikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut