Kapolda Akan Dilaporkan Jika Tak Usut SMS Gelap Antasari
Senin, 6 Februari 2017 - 14:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Seperti diberitakan, dalam kasus itu Antasari divonis 18 tahun penjara. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA. Namun, sejak 10 November 2016, mendapatkan Antasari bebas bersyarat.
Akhirnya, pada Februari 2015,Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum.
Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman. Dan, pada Januari 2016, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar.Â

Antasari Janji Ungkap Hal yang Dia Tak Ceritakan Selama Ini
"Akan saya ceritakan yang belum pernah saya ceritakan," kata Antasari.
VIVA.co.id
14 Februari 2017