Ngotot Tak Bersalah, OC Kaligis Ajukan Permohonan PK
Senin, 27 Februari 2017 - 16:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
Sebagai seorang advokat, Kaligis seharusnya bersih dari perbuatan memberikan ataupun menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan PTUN Medan. Selain itu, Kaligis dalam persidangan selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal fakta persidangan membuktikan bahwa Gary hanya menuruti perintah Kaligis. (ren)

5 Fakta Agama OC Kaligis yang Netizen Pertanyakan
Agama OC Kaligis menjadi sorotan lantaran putri tercintanya, Velove Vexia diketahui menikah dengan seorang pria berpeci hitam yang diduga beragama Islam.
VIVA.co.id
24 November 2021