Walhi Desak Pemerintah Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Kedua, kata Henri, secara prosedural keputusan izin reklamasi telah cacat hukum karena  tidak transparan dan partisipatif, serta melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden Jokowi diminta bersikap terkait persoalan ini.

Reklamasi Resmi Dihentikan, Anies Cabut Izin 13 Pulau

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya. Kebijakan soal tujuan, pertimbangan pilihan reklamasi atau tidak, prosedur dan teknis reklamasi seharusnya dibenahi terlebih dahulu," tuturnya.

Seperti diberitakan, Majelis PTUN Jakarta, pada Kamis, 16 Maret 2017 mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Ada 3 keputusan gubernur yang digugat, yaitu terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Anies Lapor ke MPR, Reklamasi Masih Konsisten Dihentikan

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Pihak tergugat juga diwajibkan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.

Komik Anies Baswedan soal reklamasi (Facebook/KomikKita)

Komik Bikin Ngakak: Anies Baswedan Reklamasi No, Perluasan Daratan Yes

Komik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2020