Hacker Ganteng Haikal Akan Direkrut Polri

Sultan Haikal, hacker Indonesia yang meretas situs Tiket.com. Akibat ulahnya, tiket.com merugi hingga Rp4,1 miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/instagram

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mengisyaratkan akan melibatkan Sultan Haikal, hacker yang diduga menjadi pembobol situs milik Tiket.com dengan kerugian hingga Rp4,1 miliar.

img_title Jangan Percaya Ada yang Ngaku-ngaku Perekrut BUMN atau Tech Titan di LinkedIn

Meski begitu, pemuda berusia 19 tahun yang belum menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama itu, tetap harus menjalani hukumannya terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia harus dihukum dulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Baru setelah itu kami bisa melakukan komunikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul kepada VIVA.co.id, Jumat, 7 April 2017.

img_title AI Sekarang bisa Meretas dalam 31 Detik Tanpa Bantuan Manusia

Kanit III Subdit I Direktorat VI Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Idam Wasiadi menambahkan, Sultan Haikal diakui memang memiliki kemampuan lebih dalam hal peretasan di internet.

Atas itu, ia memerlukan pembinaan sehingga kemampuan itu tidak dimanfaatkan untuk kepentingan melawan hukum. "Kalau enggak dibina, enggak diluruskan, kan takutnya malah dimanfaatkan orang lain, enggak benar," katanya.

img_title Masih Ingat Gary McKinnon? Hacker yang Pernah Menghebohkan Pentagon dan NASA Kini Jadi Produser Musik

Sultan Haikal merupakan hacker asal Tangerang Banten yang tertangkap atas peretasan akses situs milik Tiket.com. Remaja ini dianggap merugikan hingga Rp4,1 miliar.

Sejumlah barang bukti diamankan dari Sultan Haikal di antaranya, router wifi, sepeda motor dan buku tabungan dengan saldo Rp212 juta. (ase)

Hacker / serangan siber.

Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut