Jaksa Kasus Suap Impor Gula Divonis Lima Tahun Penjara

Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang pada Jumat, 5 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id - Farizal, jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Padang pada Jumat, 5 Mei 2017.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pileg DPD RI Sumbar,

Farizal terbukti terlibat kasus suap impor gula yang melibatkan Xaveriandi Sutanto, direktur utama CV Rimbun Padi Berjaya. Dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp440 juta dalam kasus peredaran 30 ton gula pasir ilegal yang menyeret mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Yose Ana Rosalinda, saat membacakan vonis itu.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

Farizal juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp355 juta. Jika di kemudian hari dia tidak membayar denda, akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama empat bulan.

Dia pun menerima vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Farizal tidak mengajukan banding. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Farizal menolak berkomentar ketika dimintai pendapatnya tentang vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dia menghindari wartawan dan bergegas menuju ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Kasus suap yang melibatkan Farizal berawal saat dia bertindak sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 2016. Dia menerima suap Rp440 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur utama CV Rimbun Padi Berjaya. Xaveriandi menyuap Farizal agar dia tak ditahan dan bisa bebas dari hukuman penjara atas kasus impor gula.

Belakangan, KPK membongkar kasus itu dan menemukan bukti kuat bahwa Xaveriandi Sutanto juga diduga menyuap mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Xaveriandi diduga memberikan uang Rp100 juta kepada Irman agar mendapatkan kuota impor gula pasir untuk Sumatera Barat.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman

Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK,) Jimly Asshiddiqie berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2024