HT: Saya Percaya Tuhan Bela Kebenaran

profil tokoh Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan selama delapan jam lamanya sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto.

img_title Iris Wullur Beberkan Ciri-ciri Selingkuhan Suami, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo Ikut Terseret

Tiba pukul 09.00 WIB, Jumat 7 Juli 2017 pagi, ia terlihat meninggalkan Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, sekira pukul 17.20 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan kalau dirinya tak punya maksud mengancam atas SMS tersebut. Apalagi, di Indonesia, dirinya bukanlah seorang yang memiliki kekuasaan untuk bisa melakuan ancam-mengancam.

img_title Hary Tanoe Hadiri Acara Pemilu Donald Trump di Amerika, Sudah Dekat dari Lama?

"Saya percaya Tuhan pasti membela kebenaran," kata dia di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2017.

Dalam kesempatan itu ia menjelaskan kalau kalimat yang disampaikan kepada jaksa Yulianto bersifat umum. Ia bermaksud menyampaikan salah satu tujuannya masuk ke dunia politik, yang antara lain adalah untuk memberantas oknum-oknum yang kerap melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

img_title Sah! Hary Tanoe Resmi Caplok Multivision Plus Milik Raam Punjabi

Kata dia, hal itu sudah kerap ia gaungkan ketika berkeliling daerah dalam menyampaikan visi-misi partai besutannya itu yang memiliki cita-cita yang penegakkan hukumnya baik. Sehingga, ia kembali menegaskan kalau kalimatnya itu bersifat jamak dan umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila menilik pada pasal yang disangkakan terhadapnya, yakni UU ITE nomer 11 pasal 29 tahun 2008, dengan perubahan tahun 2016, pasal 45 B, HT mempertanyakan apakah SMS-nya itu sudah memenuhi unsur ancaman atau tidak. Bila memenuhi, maka, HT pun meminta bukti valid, apakah seorang yang mengaku terancam tercederai fisik dan psikisnya.

"Kita lihat pasal yang disangkakan ke saya, disitu disebutkan ditujukan kepada pribadi ancaman mengandung unsur kekerasan. Dan kalau di sini, mengakibatkan kekerasan fisik kan tidak, kerugian materil juga tidak. Kalau misalkan kekerasan psikis ya harus dibuktikan apakah SMS seperti itu bisa membuat seseorang terganggu mentalnya? buktikan secara medis," tuturnya.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

Menang Praperadilan, KPK Tegaskan Status Tersangka Kakak Hary Tanoe Sah Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe telah sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut