Jaksa Pastikan Ahok akan Bersaksi di Sidang Buni Yani
Selasa, 11 Juli 2017 - 14:01 WIB
Sumber :
- REUTERS/Tatan Syuflana/Pool
"Terdakwa menggunakan handphone merek Asus Zenfone II warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP'. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman," ungkap Andi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Selasa 13 Juni 2017.
Menurut Andi, yang bersangkutan memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke 24 sampai ke 25. "Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun facebook terdakwa dan mempostingnya di laman dinding (wall)," lanjut dia. (ren)

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024
PDIP menyiapkan sejumlah kadernya termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju ke Pilkada DKI 2024.
VIVA.co.id
14 Januari 2022