Jaksa Agung: Pembubaran Ormas Wewenang Penerbit Izin

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat PP untuk Mengawasi

Atas itu, dalam Perppu itu juga secara prinsip pembubaran ormas tidak bisa sembarang dilakukan. Salah satunya adalah bahwa yang bisa membubarkan adalah lembaga yang menerbitkan izin pendirian ormas.

"Ada mekanismenya. Kan dalam Perppu disebutkan, yang membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila adalah lembaga yang mengeluarkan izin kepada ormas itu," ujar Prasetyo, Jumat, 14 Juli 2017 di Kejaksaan Agung.

Menteri Natalius Pigai soal UU Ormas: Kami Dukung Revisi Demi Majukan Demokrasi

Di bagian lain, Prasetyo mengaku siap memberikan bantuan untuk menelisik ormas mana saja yang kemungkinan bertentangan dengan hukum. Sehingga dengan itu dapat dibedakan mana saja ormas yang melanggar atau tidak.

"Kita akan kerjakan bersama-sama dan berkoordinasi," ujarnya.

Jumlah Ormas di Indonesia Capai 550 Ribu, Jawa Timur Catatkan Angka Tertinggi!
ormas terbanyak

Provinsi dengan Ormas Terbanyak

Di Indonesia, keberadaan ormas telah menjangkau hampir seluruh wilayah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga lingkungan terkecil seperti RT dan RW.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2025