Polda Jabar Pastikan Tak Ada Ruang Gerak untuk HTI
Kamis, 20 Juli 2017 - 14:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” ujarnya. (ase)

Kombes Ade Ary Ungkap Peran Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs yang Baru Ditangkap
Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan.
VIVA.co.id
2 Oktober 2024