KPK Selidiki Suap Pejabat Bea Cukai di Kasus Impor Daging
- ANTARA/Wahyu Putro A
Informasi itu awalnya mencuat kala jaksa KPK membaca surat tuntutan terhadap Basuki dan stafnya Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin, 31 Juli 2017.
Mulanya, Pengacara Basuki merasa keberatan lantaran penyelidik KPK sudah melakukan penyadapan terhadap Basuki sebelum adanya surat perintah penyelidikan.
Atas keberatan itu, tim jaksa KPK yang diwakili Lie Putra Setiawan menjelaskan, berdasar pengaduan masyarakat pada tanggal 28 Maret 2016, diketahui bahwa ada kasus penyelundupan tujuh kontainer daging yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Priok ke suatu gudang importir di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut jaksa, meski saat ini daging impor tersebut telah disegel oleh Bea Cukai, belum juga dilakukan pemeriksaan karena menunggu situasi tenang. Diduga, daging impor selundupan itu akan dilepas sebab sudah ada kesepakatan kolusi antara oknum di Bea Cukai dengan Basuki Hariman.
"Bahwa setelah ditelaah, diputuskan untuk melakukan penyelidikan atasnya dan diterbitkan Sprinlidik tanggal 11 April 2016," kata jaksa Lie.
Menurut jaksa Lie, karena diduga keras ada keterlibatan Basuki selaku pemberi suap pada oknum Bea Cukai, maka sejak 29 April 2016, dilakukan penyadapan atas Basuki. Selain Basuki, petugas KPK juga menyadap anak buah Basuki, Kamaludin.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyadapan terhadap Basuki dan Kamaludin, diketahui ada perbuatan lain yang diduga sebagai upaya penyuapan atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Suap tersebut berasal dari Basuki kepada Patrialis Akbar yang disampaikan melalui Kamaludin. Setelah temuan itu, dikeluarkan Sprinlidik baru pada 7 Oktober 2016.
Namun demikian, jaksa Lie mengatakan, kasus dugaan penyelundupan daging itu baru sebatas penyelidikan. Untuk itu, belum bisa disebutkan siapa oknum di Bea Cukai yang disebut dalam sadapan.
"Penyelidikan telah dilakukan, tetapi hasil penyelidikan sifatnya rahasia. Tentu karena KPK belum mengumumkan tersangka, maka belum naik ke penyidikan, sehingga subjeknya belum bisa kami sebut," ujarnya.
Kendati begitu, Lie mengakui bahwa beberapa barang bukti yang disita dalam perkara Basuki adalah cap dan stempel fiktif.
Adapun dalam penyidikan dugaan suap uji materi, KPK pernah menggeledah kantor Basuki Hariman yang terletak di Sunter, Jakarta Utara. Petugas KPK menemukan 28 cap kementerian serta organisasi internasional yang berkaitan dengan importasi daging sapi.