MK Gelar Simposium Internasional Asosiasi MK se-Asia
Untuk diketahui, AACC dideklarasikan pada 2010 di Jakarta atas inisiatif Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan yang tertuang di dalam Deklarasi Jakarta (The Jakarta Declaration). Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Pada 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016.
Pada kongres AACC ketiga yang berlangsung di Nusa Dua Bali pada tahun 2016, anggota AACC kembali memberikan mandat kepada MKRI untuk melanjutkan kepemimpinannya untuk masa jabatan satu tahun ke depan. Dalam simposium internasional ini Dewan Anggota AACC akan melakukan pemilihan Presiden AACC yang baru untuk periode berikutnya.(webtorial)
