Yusril Beberkan Ketimpangan Pemerintah Bubarkan HTI
Kamis, 7 September 2017 - 00:05 WIB
Sumber :
- VIVA/Eka Permadi
Akibat dari sikap pemerintah yang membubarkan HTI secara sepihak, HTI tidak bisa menggunakan hak atas hukumnya secara utuh. Padahal semua warga negara seharusnya mempunyai hak sama di depan hukum.
"Di PTUN bisa, tapi di MK enggak bisa sebab dianggap organisasi sudah mati. Jadi kalau orang maka dibunuh dulu, lalu sudah mati dia bela diri. Gimana mau bela diri wong dia sudah mati," katanya.

Kombes Ade Ary Ungkap Peran Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs yang Baru Ditangkap
Polisi menangkap lagi satu pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan.
VIVA.co.id
2 Oktober 2024