Polisi Telisik Transfer Dana Rp75 Juta ke Anggota Saracen

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi A.

VIVA.co.id – Penyidik Polri masih mendalami dugaan transfer uang dari Asma Dewi kepada NS, anggota inti Saracen, kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, senilai Rp75 juta.

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah uang sebesar tersebut merupakan pembayaran jasa Saracen atau tidak. 

"Untuk proyek itu, ini masih didalami Saracen ini untuk apa karena dia sendiri posting SARA di Facebook. Ya akun dia sendiri atau ada kerja sama dengan Saracen itu. Ini juga masih didalami kapan transfernya," ujarnya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2017.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

Penyidik siber telah mengantongi informasi bahwa Asma Dewi diduga terlibat grup Saracen. Dia diduga pernah mentransfer uang sebesar Rp75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS. "NS kemudian transfer ke D. Dalam mutasi tersebut disebut untuk membayar Saracen," katanya.

Setyo mengatakan uang tersebut bermuara ke seseorang berinisial R, yang berperan sebagai bendahara Saracen. Namun, Setyo belum dapat memastikan apakah uang sebesar tersebut merupakan pembayaran jasa Saracen atau tidak. 

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Asma Dewi ditangkap di Kompleks AKRI, Jalan Namra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2017. Sesuai kartu identitasnya, dia sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya,Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka adalah dua unit ponsel dan unggahan berbau Sara. (one)

Bambang Tri Mulyono (tengah) bersama petugas Lapas Kelas IIA Sragen

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Meski bebas bersyarat, Bambang Tri tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025