Meski Digugat Perdata, Rumah Djoko Susilo Tetap Dihibahkan
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK akan tetap melakukan proses hibah rumah mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo kepada Pemkot Surakarta.
Hal itu ditegaskan, meskipun keluarga Djoko Susilo menolak proses hibah dan melakukan gugatan terhadap rumah rampasan KPK yang direncanakan dijadikan Museum Batik tersebut.
"Gugatan perdata tidak memengaruhi putusan pidana sehingga kami menjalankan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 Oktober 2017.
Pihak keluarga menyebut rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Surakarta, itu dibeli atas nama putri Djoko Susilo, Poppy Femialya, pada 2007. Jauh sebelum adanya kasus pengadaan simulator SIM.
Poppy pertama kali melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta ketika Kementerian Keuangan melelang asetnya. Namun, gugatan tersebut ditolak hakim. Tak menyerah, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sehingga proses pengadilan itu belum inkracht.
Saat Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang hibah aset untuk Pemkot Surakarta keluar, pihak Poppy mengajukan gugatan lagi. Kali ini, ke PTUN Jakarta, meminta pengadilan agar membatalkan surat tersebut. Sidang pertama disebut akan dilaksanakan Kamis 19 Oktober 2017.
"Silakan saja. Bagi KPK, kami melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Itu yang menjadi patokan kami. Gugatan perdata tentu tidak menghentikan proses eksekusi putusan pidana," kata Febri.
Empat tahun lalu, Djoko Susilo divonis hukuman 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko Susilo terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang.
Selain memberikan hukuman penjara, hak politik Djoko Susilo dilucuti. Tak hanya itu, harta Djoko Susilo dirampas oleh negara. Salah satu yang dirampas adalah rumah di Solo. Nilai aset yang disita negara mencapai Rp600 miliar.
Rumah itu terletak di Jalan Kebangkitan Nasional No 59, Sondakan, Laweyan. Bangunan ini berdiri megah dibandingkan dengan hunian di sekitarnya. Tembok tinggi mengelilingi bangunan dengan arsitektur Hindia Baru, perpaduan gaya Jawa dan Belanda.