Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Penegakan Hukum Mundur

Presiden Jokowi
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

"Seperti menyatakan bahwa KPK melakukan 'OTT Receh' terhadap Parlin Purba, serta menyatakan bahwa OTT KPK justru mengundang kegaduhan ketika KPK melakukan OTT terhadap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya," kata Lalola.

Demo 3 Tahun Jokowi Ricuh, 9 Mahasiswa Diamankan

Dalam kesempatan sama, Lalola juga menyoroti masalah lambannya penanganan penyerangan Novel Baswedan. Pada tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, menurut Lalola, banyak upaya pelemahan terhadap KPK dalam berbagai bentuk, baik secara institusi, maupun personal terus saja terjadi. Salah satunya adalah penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Enam bulan pasca-penyerangan atau tepatnya 11 April 2017 lalu, Kepolisian RI belum juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan, apalagi aktor intelektualnya," terang Lalola.

3 Tahun Jokowi-JK, Setya Novanto: Berharap Ada Peningkatan

Meski Polri telah menyebarkan sketsa wajah orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan, tapi praktis tak ada perkembangan berarti. Oleh Karena itu, kata Lalola, maka tidak aneh jika publik mempertanyakan kinerja Polri.

"Di saat sama, Presiden Jokowi juga tidak memperlihatkan dukungan yang berarti, misal soal dorongan publik untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang tak juga diindahkan," ujarnya.

Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh

Marak Korupsi Kepala Daerah

Tak hanya itu, sambung Lalola, kebijakan pemerintahan Jokowi-JK, belakangan ini juga tidak pro pemberantasan korupsi. Banyak paket kebijakan yang dikeluarkan justru hanya melindungi penyelenggara negara yang koruptif.

Pada awal September 2015 misalnya, pemerintah melalui Sekretariat Kabinet mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala-kepala Daerah yang dikenal dengan nama SE Anti Kriminalisasi Kebijakan.

Lalola melihat, SE Anti Kriminalisasi ini muncul sebagai respon dari tidak terserapnya anggaran sebesar kurang lebih Rp273 triliun oleh daerah. Rendahnya serapan ini disebabkan para Kepala Daerah dan Pengambil Kebijakan yang khawatir akan dijerat dengan tindak pidana korupsi jika memaksimalisasi penyerapan anggaran daerah.

Kekhawatiran ini, terang Lalola, diperkuat dengan jumlah kepala daerah yang sudah dijerat KPK dan diduga terlibat dalam perkara korupsi di masa pemerintahan Jokowi, yaitu sekitar 33 orang.

"Namun begitu, argumentasi pemerintah mengeluarkan Surat Edaran ini perlu dikritisi, karena penyebab banyak perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah bukan lantaran keinginan mereka memaksimalisasi penyerapan anggaran. Umumnya korupsi kepala daerah disebabkan oleh dampak tingginya biaya pemenangan pilkada dan biaya merawat atau mempertahankan jabatan, besarnya peluang atau kesempatan kepala daerah lakukan korupsi, atau niat korup kepala daerah sedari awal, yaitu berkuasa bukan untuk memajukan daerah tetapi untuk menguasai resources daerah," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya