Bos PT TAB Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Mandiri

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company, berinisial RT, sebagai tersangka korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada perusahaan itu sebesar Rp1,4 triliun.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial RT, pekerjaan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 31 Oktober 2017.

Berdasarkan penghitungan sementara, kata Rum, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.478.077.609.322 atau lebih Rp1,4 triliun. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk kasus itu.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Rum menjelaskan, awalnya RT sebagai Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung. Perpanjangan itu berkaitan seluruh fasilitas kredit modal kerja senilai total Rp880.600.000.000 atau lebih Rp880 miliar.

RT kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total menjadi Rp50 miliar. Ada juga pengajuan fasilitas KI baru (KI-5) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Namun dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit itu, terdapat data aset PT TAB yang tidak benar, yaitu data dibesarkan dari aset yang sebenarnya.

“Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit pada 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan sehingga, akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit di tahun 2015 sejumlah Rp1,1 triliun,” katanya.

Selain itu, debitur PT TAB diduga telah menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Seharusnya uang itu digunakan hanya untuk kepentingan kredit investasi dan kredit modal kerja. (mus)

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025