Benarkah BNN Tak Berwenang Tindak Kasus Pil PCC?
- Dwi Royanto
Sebelumnya, BNN bersama Kepolisian Polda Jawa tengah telah berhasil mengamankan 13 juta butir pil PCC di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 3 Desember 2017. Pil yang sejatinya untuk obat sakit jantung dan penenang itu, dikemas dengan berbagai jenis paket berbeda dan siap diedarkan.
PCC merupakan obat yang mengandung Karisoprodol atau obat keras. Obat ini telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2013. Dahulu pengguna PCC ditujukan untuk meringankan pengidap sakit jantung, karena memberi efek relaksasi.
Namun kemudian, empat tahun setelah ditarik, ternyata pil PCC muncul kembali di beberapa daerah. Salah satunya adalah Kendari. Hampir 200 pelajar dilaporkan menggunakan ini.
Dari jumlah itu, hampir setengahnya dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa lantaran berperilaku aneh dan tidak menentu. Berawal dari kasus itu kemudian terungkap mereka menggunakan Pil PCC dan memiliki efek seperti pengguna narkoba Flakka di luar negeri.
