Calon Jemaah Haji Bakal Punya Vitrual Account

Jemaah Haji
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eko Priliawito

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan segera membangun basis teknologi yang diimplementasikan dalam bentuk sistem bernama Siskehat atau Sistem Keuangan Haji Terpadu.

Kemenag Soal Perubahan Slot 46 Kloter Jemaah Haji: Garuda Indonesia Lambat, OTP Sangat Buruk

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji, BPHK diharuskan memiliki vitrual account yang dapat digunakan jemaah haji guna mengetahui informasi mengenai dana haji mereka yang telah mendapat nilai manfaat setelah diinvestasikan.

Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, virtual account
merupakan perbedaan besar saat dana jemaah dikelola BPKH. Ini berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 3014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dirut Garuda Buka Suara soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji

“Saat masa tunggu jemaah dapat memantau setoran dana haji dan bagi hasil yang bisa didapat melalui virtual account ini. Tapi ini hanya bisa dilihat saldonya tapi tidak bisa diambil,” kata Anggito saat Taaruf BPKH kepada Media Haji di Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Selama masa tunggu, bila nilai manfaat yang diterima jemaah telah melebihi ongkos naik haji yang ditetapkan DPR, maka jemaah tidak perlu membayar kekurangan atau biaya pelunasan haji. Justru, kelebihan dana manfaat itu akan diberikan kepada jemaah.

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024, MUI: Bukan Sepenuhnya Kesalahan Kemenag

Virtual account atau rekening bayangan akan dikeluarkan bank penerima setoran dana haji setelah dana jemaah dialihkan ke BPKH dari Kemenag. Perpindahan dana akan dilakukan setelah udit BPK selesai.

"Pemindahan dana haji Kemenag ke BPKH rencana Februari 2018. Jumlah
dana haji per Desember 2017,  yakni dana setoran jemaah dan manfaatnya mencapai Rp93,5 triliun sementara. Kemudian dana abadi umat Rp3,1 triliun," katanya.

Badan Pelaksana BPKH menyatakan kesiapannya mengelola dana haji yang tercatat senilai Rp96,6 triliun. Karena itu, mereka telah menyiapkan regulasi, teknologi informasi, dan sosialisasi keberadaan Badan Pelaksana BPKH.

"Kami upayakan mengelola keuangan dengan efisien, minim risiko. Tapi manfaatnya akan tetap optimal," kata Anggito.

Dijelaskan Anggito, tekait dengan investasi, penempatan dana haji akan menggunakan lima instrumen investasi. Besaran untuk perbankan (deposito) sebanyak 50 persen, investasi langsung 20 persen, sisanya emas, sukuk, dan investasi lainnya. Sementara 5 persen dana haji akan digunakan untuk operasional BPKH.

"Semua investasi diperbolehkan dengan syarat syariah, memiliki imbal balik yang optimal, dan minim risiko atau aman. Jadi kami diperbolehkan investasi selama aman. Kami ingin menyaingi kinerja Tabungan Haji Malaysia yang dana kelolanya sudah mencapai Rp200 triliun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya