KPU Sahkan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) bersama Sekjen PBB Afriansyah Noor (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu dengan meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan lolosnya KPU ini ditetapkan lewat pleno, Senin malam, 5 Maret 2018.

PBB Ungkap Alasan Rekrut Aldi Taher

"Kami memutuskan ini melalui rapat pleno semalam. Rapat pleno memutuskan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2017.

Arief mengakui proses pengambilan ini cukup lama. Karena KPU harus melihat berbagai pertimbangan dan menjaga prinsip pemilu berjalan sesuai undang-undang bisa dijalankan dengan baik.

PBB Resah, Sudah Dukung Jokowi tapi Masih 'Zonk'

Rapat pleno KPU akhirnya memutuskan dua hal. Pertama, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua, menetapkan nomor urut 19 sebagai peserta Pemilu.

Baca: Bawaslu Putuskan PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Elite PBB Ramai-ramai Temui Jokowi, Yusril Klaim Tidak Bicara Kabinet

Kemudian, agenda berikutnya malam nanti pukul 19.30 KPU resmi menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dengan nomor urut 19. Hal tersebut sesuai dengan pemberian nomor dan pengesahan terhadap 14 parpol peserta pemilu pada 17 Februari lalu.

"Mekanisme persis dengan parpol lain. Lewat pleno terbuka undang semua perwakilan parpol. Kami mengundang kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP. Juga terbuka untuk umum," katanya. (ase)

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta

SBY Tak Bisa Jadi Presiden Tanpa PBB, Refly Harun: Yusril Keliru

SBY tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilihan Presiden tahun 2004 dan tahun 2009 karena memiliki syarat.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2021