Komisi II: Beri Sanksi Kepala Daerah yang Abaikan UU Pilkada

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali
Sumber :

VIVA – Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan pada Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 UU Pilkada menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

MK, Mahkamah Bukan Tempat Sampah

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.

“Saat Pilkada seperti ini, banyak sekali yang melakukan pergantian tanpa persetujuan Mendagri. Ini jangan dibiarkan, harus ada sanksi tegas. Bahkan berdasarkan data Kemendagri ada 28 aduan pelanggaran dari bulan Februari hingga Maret 2018,” jelasnya.  

Prabowo Berangkat dari Kertanegara ke Gedung DPR/MPR untuk Dilantik jadi Presiden RI

Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penyelenggara terkait netralitas ASN/ PNS pada Pilkada 2018. Berdasarkan data Kemendagri, ada 153 ASN mencalonkan pada Pilkada. Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.

“Kemudian, ASN juga dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepada daerah. ASN juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.

Minta Prioritas Bangun Gedung MPR/DPR di IKN, Jokowi: Terserah Prabowo

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu juga mengatakan ASN dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.

Untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2018 yang berdampak pada Pemilu 2019, Kemendagri mengklaim sudah melakukan kerja sama antar stakeholder.

“Kesuksesan kerja sama antar stakeholder pada Pilkada 2018 bisa berdampak pada komunikasi yang baik pada Pemilu 2019. Makanya kami harap Kemendagri terus menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait,” tutup Zainudin. (dpr.go.id)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Pastikan Kemanan Sidang OKI di DPR, 1.146 Personel Gabungan Dikerahkan

Ada 1.146 personel gabungan dikerahkan guna memastikan keamanan jalannya The 19th Session of the Conference of the Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC).

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2025