PPP Tolak Pelaku Cabul LGBT Hanya di Penjelasan Pasal RKUHP

Sekjen PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Partai Persatuan Pembangunan menyoroti beberapa pasal reformulasi dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang selama ini memang belum final dibahas, terutama pasal tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

5 Fakta Pengungkapan Jaringan Gay Online di Media Sosial, Jumlah Anggota Tembus 11 Ribu

"Terkait dengan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT, pemerintah bukan menghapus pasal tersebut, tetapi mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan," kata Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani, melalui siaran pers yang diterima VIVA pada Minggu, 3 Juni 2018.

Jadi, kata anggota Komisi III DPR RI ini, dengan mereformulasi pasal LGBT, perbuatan cabul oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana. PPP tidak akan menerima kalau unsur sesama jenis maupun berlawanan jenis itu hanya masuk di penjelasan. 

Terpopuler: Kronologi Perseteruan Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution, Ernest Prakasa Hapus Akun Twitter

“Posisi PPP adalah bahwa unsur itu harus masuk dalam rumusan pasal, sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan cabul," katanya.

Perbuatan itu pun tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis, tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis atau yang pelakunya LGBT.

Ini Alasan Hetty Wijaya Tetap Mau Menikah dengan Jason Irwan Meski LGBT

Pasal LGBT bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. "Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuatan cabul," katanya.

Namun, dia mengakui bahwa PPP bisa menerima, bahkan menyambut baik reformulasi pasal penghinaan presiden. "Di mana pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi," ujarnya.

Perubahan pasal penghinaan presiden ini akan mencegah potensi kriminalisasi yang luas akibat penegak hukum menafsirkan penghinaan sesuai pikirannya sendiri.

Richard Lee

Richard Lee Tanya ke Para Gay: Saya Gak Ngerti, Enaknya di Mana Sih?

Jason datang bersama istri dan menceritakan perjalanan hidupnya yang pernah menjadi pelaku LGBT. Hingga akhirnya, Richard Lee mengajukan pertanyaan yang buatnya penasaran

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025