Iriawan Digoyang Hak Angket, Kemendagri Pasang Badan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) melantik Komisaris Jenderal Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghormati usulan sejumlah fraksi di DPR yang mendorong hak angket usai dilantiknya Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan kepada parlemen bahwa penunjukan Iriawan sudah sesuai aturan.

Elektabilitas di Atas 50 Persen, SMRC: Ridwan Kamil Berpeluang Menang Telak di Pilgub Jabar

"Kami siap memberikan penjelasan. Dan kami tentunya mengikuti kapan (untuk) diundang," ujar Sumarsono saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Sumarsono mengatakan, penunjukan Iriawan telah berlandaskan aturan. Meski Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, menyebut anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Sambangi Depok, Bima Arya Nyeletuk ‘Kok Panas Pisan Teh’

Namun, pada Pasal 20 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memperbolehkan diisi oleh prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Menurut dia, penunjukan Iriawan melekat pada jabatan terakhirnya yakni Sekretaris Utama Lemhanas yang juga pejabat Eselon I. "Jadi kewenangan penugasan dari pemerintah pusat," kata dia.

Golkar Sambut Baik PAN Jagokan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Kemudian, ia menegaskan Iriawan tak perlu mengundurkan diri sebagai perwira tinggi Polri. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 membolehkan alih status anggota TNI dan Polri menduduki 11 instansi pemerintah, salah satunya Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

"Karena posisinya di Lemhanas. Sehingga posisinya adalah benar, menurut Undang-undang tidak ada yang dilanggar," kata dia.

Penunjukan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menjadi polemik karena ditentang sejumlah fraksi di DPR. Selain Demokrat, ada Gerindra dan PKS yang mempertanyakan penunjukan Iriawan karena dinilai menyalahi aturan.

Baca: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Demokrat Dorong Hak Angket

Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Pakar: Lebih Realistis Jika Ridwan Kamil Maju di Jabar, Merem Aja Bisa Menang

Ridwan Kamil alias RK punya elektabilitas tinggi di Jabar menurut hasil sejumlah lembaga survei. RK diyakini punya peluang besar memenangkan Pilgub Jabar.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024