Gaji PNS Naik, Sandiaga: Jangan Besar Pasak Daripada Tiang

Cawapres Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Bakal cawapres Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memerhatikan ketahanan sumber pendanaan terkait rencana untuk menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar lima persen.

Menurut Sandi, APBN diharapkan tidak malah terbebani dengan rencana yang akan dijalankan pada 2019.

"Jangan sampai kita besar pasak daripada tiang," ujar Sandi usai pertemuan dengan Prabowo Subianto di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Agustus 2018.

Sandi menyampaikan, pemerintah harus mengidentifikasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang bisa mendukung rencana itu. Selain itu, faktor fluktuasi rupiah terhadap dolar juga harus senantiasa diperhitungkan.

"Kita harus lihat kekuatan ekonomi kita yang bisa mensupport secara komprehensif, kuat," ujar Sandi.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur DKI ini menyampaikan bahwa pelaksanaan rencana akan berkontribusi terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Hanya, Sandi menegaskan bahwa pelaksanaannya harus benar-benar melewati perhitungan yang matang.

"Itu berita bagus dan pasti teman-teman PNS menyambut dengan baik. Tapi jangan sampai juga nanti sumber pendanaan kita dari APBN ini dibebani," ujar Sandi.

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, di 2019 ini, selain kenakan gaji pokok sebesar 5 persen, pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya maupun gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Kementerian Keuangan pun juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 triliun sampai 6 triliun rupiah untuk kenaikan gaji PNS pemerintah pusat dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah, meski dipukul rata memperoleh kenaikan sebesar 5 persen tetapi akan disesuaikan dengan anggaran pemerintahan daerah masing-masing.

"Untuk daerah, termasuk tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan daerah. Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di kementerian lembaga. Namun seperti saya sampaikan tadi untuk DAU (Dana Alokasi Umum) nya yang sekarang ini di transfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13," ungkapnya. (ase)

Industri Otomotif RI Bisa Jadi Ladang Lapangan Kerja karena Hal Ini
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

Perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2021