Bambang Soesatyo: Pemenang Pileg Langsung Jadi Ketua DPR

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Sumber :

VIVA – Ketua DPR, Bambang Soesatyo, optimistis Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tak akan ada lagi revisi perubahan. Ia menegaskan sesuai aturan maka partai pemenang pemilu yang akan menjadi Ketua DPR.

Erick Thohir Dipastikan Menyaksikan MXGP 2024 di Lombok

Ia menekankan, susunan pembentukan alat kelengkapan termasuk pimpinan DPR akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak partai di Pemilihan Legislatif (pileg) 2019.

"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tak ada perubahan yang terkait itu. Karena sayalah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu (kembali) agar pemenang pemilu langsung jadi Ketua DPR," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin 13 Mei 2019.

Bamsoet soal Ketidak Hadirannya ke MKD DPR RI: Kalau Tidak Mendadak, Saya Pasti Hadir

Bamsoet menambahkan, sesuai UU tersebut lah maka pimpinan DPR akan berurut sesuai hasil pileg.

Kata dia, nantinya komposisi pimpinan akan dibahas lebih lanjut setelah seluruh anggota DPR dilantik pada Oktober mendatang. Begitu pun untuk komposisi pimpinan MPR. "Kalau MPR kan secara musyawarah," tuturnya.

Bamsoet Mangkir Panggilan MKD DPR

Sebelumnya, kolega Bambang di Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan partainya kemungkinan besar tidak akan lagi mendapat jatah kursi Ketua DPR periode 2019-2024.

Meski belum berbicara nama, Ace menegaskan, posisi pimpinan yang lain atau wakil ketua dipastikan masih bakal diisi oleh kader partai beringin.

"Soal siapa, tentu kita akan bicarakan, setelah nanti KPU secara resmi menetapkan kemenangan Partai Golkar pada posisi kedua tersebut," kata Ace belum lama ini.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Elite PDIP Bicara Risiko Perbedaan Orientasi Pembangunan Tiap Presiden

PDIP menilai peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945. Presiden yang berbeda orientasi bisa mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2024