Permadi Klaim Kebal Hukum karena Bicara Revolusi di Forum DPR

Politikus Gerindra, Permadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Politikus Gerindra, Permadi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas dua kasus berbeda, Senin 20 Mei 2019. Pertama, dia jadi saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Kedua, dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dituduhkan padanya sendiri, yaitu dugaan upaya makar dan ujaran kebencian.

Permadi mengaku baru dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik atas laporan yang dituduhkan padanya. Rencananya, Senin pekan depan pada 27 Mei, dia akan dimintai keterangan lagi.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Dia mengaku tak sadar ucapannya soal 'revolusi' di forum DPR direkam. Menurutnya, karena bicara di sana, dia tidak bisa dipidana.

"Itu ada UU di DPR pasal 224, yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Tetapi, saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi, saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup tidak perlu saya jelaskan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Sementara itu, terkait pemeriksaan kasus Eggi, dia menjelaskan, tak ada di lokasi kejadian ketika Eggi menyerukan 'people power'. Pada penyidik, dia mengaku tak tahu soal pernyataan caleg PAN itu.

"Eggi dituduh melakukan di jalan Kertanegara, saya tidak pernah ke Kertanegara. Jadi, siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya endak tahu, mungkin ingin menjebak saya," katanya.

Permadi mengaku sejauh ini sudah melakukan tiga pemeriksaan. Selain dua pemeriksaan ini, satu pemeriksaan lagi di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn), Kivlan Zen. (asp)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025