Ironi di Balik Pengesahan UU Sumber Daya Air dan SBPB

- bbc
Pasal 29 Ayat (3) menyebutkan, varietas hasil pemuliaan petani kecil dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, aturan ini intinya untuk melindungi petani kecil.
"Mereka bisa mengedarkan benih dalam lingkup kelompok dalam satu kota/kabupaten. Kalau (peredaran benih) ke luar namanya bukan lagi petani, tetapi pengusaha besar," ujar Amran usai pengesahan undang-undang di gedung parlemen.
Namun, menurut Dwi Andreas, pembatasan ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang memperbolehkan peredaran benih oleh petani kecil di seluruh wilayah hukum Indonesia. UU ini akan memberi jalan bagi korporasi benih dan petani kecil semakin tersingkir.
"Padahal jaringan petani itu kan tidak hanya di satu wilayah, petani tersebar di mana-mana. Petani selalu berjejaring dengan petani lainnya di lintas kabupaten, maka tak heran jika petani saling menukar benih," kata dia.
Dwi Andreas mencontohkan kriminalisasi terhadap petani menimpa Tengku Munirwan, petani asal Aceh yang terjadi baru-baru ini mengembangkan bibit padi IF8.
Petani ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan karena dituding menjajakan bibit padi unggul IF8 yang belum tersertifikasi.
"Padahal teman-teman di sana memiliki dasar yang sangat kuat, tapi kok malah jadi tersangka dan amat kami sesalkan itu dilakukan atas perintah orang di pemerintahan, bukan karena misalnya ada perusahaan benih terganggu atau itu akan mengurangi pangsa pasar mereka," jelasnya.
Munirwan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Aceh mendapat laporan dari Kementerian Pertanian terkait peredaran benih padi IF8 tanpa label di Kabupaten Aceh Utara.