Seputar Dugaan Kasus Suap yang Menjerat Anggota BPK Rizal Djalil
Kamis, 26 September 2019 - 14:59 WIB
Sumber :
- Fikri Halim/VIVA.co.id
Semua yang ditelisik BPK mengenai barang-barang KPK kata dia, sudah clear. Ditegaskan Saut, permasalahannya cuma seputar penataan barang-barang sitaan, hingga pihaknya mendapat predikat itu dari BPK. Bukan persoalan penyelewengan wewenang. "Sehingga menggambarkan bagaimana menata barang-barang sitaan itu. Itu lebih ke barang sitaan negara daripada isu-isu lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!
Terdakwa Abdul Gani Kasuba meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.
VIVA.co.id
17 Maret 2025