Transparansi Keuangan Harus Jadi Syarat Partai Ikut Pemilu
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dituturkannya, penambahan dana bantuan parpol harus didasari asumsi untuk memenuhi kebutuhan standar pembiayaan bagi pengelolaan partai, untuk melaksanakan fungsi-fungsi dasar parpol.Â
Berdasarkan pengamatan FITRA sejauh ini, umumnya dana bantuan parpol sebagian besar atau sekitar 70 hingga 80 persen habis digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor, alih-alih untuk pelaksanaan fungsi partai, khususnya untuk pendidikan politik masyarakat.
Dengan adanya penambahan dana dari negara, Ervyn berharap biaya operasional kantor seperti biaya sewa kantor, honor staf dan sebagainya bisa terpenuhi. Parpol juga bisa biayai kegiatan pendidikan politik masyarakat.
Dengan demikian, Ervyn berharap penambahan dana bantuan ini dapat mengurangi ketergantungan partai dari sumbangan atau kontribusi dari pengurus atau elit partai tertentu yang selama ini berkontribusi menyokong biaya kegiatan partai.Â
"Selama ini partai cukup terbantu oleh sumbangan pengurus yang juga menjabat sebagai anggota DPR dan DPRD." [mus]
