Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bergegas masuk ke dalam kendaraan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA –  Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Status tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis hari ini, 16 September 2021.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

Terkait itu, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat Alex. Saat ini, ia bilang Golkar mempercayakan proses penegakkan hukum kepada Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini.

"Tentunya yang pertama kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung, jadi kami akan memantau perkembangannya," kata Adies kepada wartawan Kamis, 16 September 2021

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Dia mengatakan Golkar juga akan menyediakan pendampingan hukum bila yang bersangkutan menginginkannya. Bahkan, Golkar siap mendampingi Alex Noerdin sampai dengan tahap ke pengadilan.

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan bahkan sampai di pengadilan," jelas Adies.

Terpopuler: Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Dihentikan, Golkar Bantah Upaya Kudeta Bahlil

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PDPE Sumsel, pada Kamis, 16 September 2021.

“Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.

Selain Alex, eks Komisaris Utama PDDE Gas Muddai Madang merangkap Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua,” ujar Leonard.

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025