Kritik Yusril, Rachland: Sedang Memihak pada Si Kuat dan Si Penindas
- tvOne
Lebih lanjut, ia menekankan sebagai advokat senior, Yusril sebenarnya bisa menolak menjadi kuasa hukum Moeldoko Cs. Hal ini tanpa berakibat pupusnya akses Moeldoko pada keadilan.
Penjelasan Yusril
Yusril menjelaskan sudah menjadi kuasa hukum sejumlah kader Partai Demokrat yang dipecat. Rencananya, Yusril sebagai kuasa hukum mereka akan menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA. AD/RT Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah disahkan Menkumham Yasonna Laoly pada Mei 2021.
Bagi dia, menguji formil dan materil AD/ART parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
"Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.
Dia menyoroti AD/ART parpol yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU.
"Bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” lanjut Yusril.
Yusril mengatakan terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persoalan di atas untuk level internal parpol. Sebab, lembaga yang disebut mahkamah partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Pun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia menekankan, parpol merupakan organisasi yang tercantum dalam UUD 1945. Maka itu, parpol melahirkan atau bisa mencalonkan seseorang sebagai pemimpin dan punya kewenangan besar.
“Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid," jelasnya.
