Timsel: Baru Sedikit yang Mendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Penghitungan surat suara Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu), Juri Ardiantoro melaporkan perkembangan proses seleksi. Juri menyampaikan laporan tersebut saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Sandiaga Uno: Saya Sudah Dievaluasi

Menurut Juri, sampai dengan tadi malam, jumlah yang mendaftar untuk masuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 jumlahnya masih sedikit. Jumlah yang mendaftar baru ada sekitar 38 calon anggota KPU. Pun, baru hanya 28 yang mendaftar untuk jadi anggota Bawaslu.

"Melihat perkembangan sampai malam tadi, pak ketua, kami melihat dari angka pendaftaran angkanya masih kecil dan bisa diakses langsung," kata Juri di Gedung DPR RI, Selasa 2 November 2021

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Meski begitu, Juri mengatakan, timsel belum mengetahui kualitas calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebeb, ada di antara beberapa peserta yang mendaftar tanpa memperhatikan syarat administrasi

"Ini pun kita belum periksa mohon maaf kualitas dari yang mendaftar karena kadang-kadang ada juga yang nekat mendaftar walaupun tidak memenuhi syarat administrasi," ujarnya.

Airlangga Bawa Golkar Kuasai 18 Persen Kursi DPR RI

Namun, menurut Juri, diperkirakan jumlah pendaftar akan terus bertambah. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, banyak yang mendaftar saat akhir-akhir waktu.

"Memang kecenderungannya kalau melihat pengalaman selama ini lebih banyak yang mendaftar di akhir-akhir waktu," katanya.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

MK beri waktu ke KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut selama 45 hari setelah dibacakan. 

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2024