DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – DPR RI memutuskan pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Anggota DPR Minta Moge Bisa Masuk Tol, Begini Aturannya

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dihadiri secara fisik sebanyak 21 anggota dewan dan 256 dewan secara virtual.

Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR tentang pemberhentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi.

Formappi Catat 45 Anggota DPR Alami PAW, Maju Pilkada hingga Masuk Kabinet Prabowo

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Bungo Dilaporkan ke DKPP, DPR Sebut PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke dalam undang-undang.

Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu

Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Jakarta

Banjir Jabodetabek, Pimpinan DPR: Pemda Harus Tanggap dan Sigap Bantu Warganya

Hujan deras mengguyur area Jabodetabek memicu meluapnya sungai yang akhirnya merendam berbagai area pemukiman.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025