Ini 21 Parpol yang Punya Akun Sipol KPU untuk Pemilu 2024

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, sudah terdapat 21 partai politik yang memiliki akun atau akses ke sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu 2024. Ini berdasarkan data per Minggu, 26 Juni 2022, tepatnya pada Pukul 15.00 WIB

PSI Bakal Gelar Kongres di Solo, Jokowi Dipastikan Hadir

"Terdapat 21 parpol yang sudah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024," kata Idham kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

Idham merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 6 parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold. Yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKS.

KPU Usul Tambahan Anggaran Rp986 Miliar, Ini Rinciannya

Kemudian, 5 parpol non parlemen atau peserta pemilu legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Selanjutnya terdapat 10 parpol yang belum pernah jadi peserta pemilu legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Curhat Ketua KPU: Sering Kena 'Hajar' gegara Putusan MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025

Habiburokhman: RUU KUHAP Bisa Gagal Sah, Jika Penolak Berhasil Lobi Pimpinan Parpol

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman tidak menutup kemungkinan bahwa Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) batal disahkan.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025