Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan eks koruptor boleh nyaleg karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku. 

KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Dia mengatakan, syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal caleg bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi caleg yang memiliki latar belakang sebagai eks terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik.   

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," ujarnya. 

KPU Minta Pemerintah Segera Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Debat pertama Pilgub Sumut 2024, antara Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.(istimewa/VIVA)

KPU Tetapkan Gubernur dan Wagub Sumut Terpilih, Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Kompak Absen

Penetapan KPU Sumut ini dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025