Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan eks koruptor boleh nyaleg karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.Â
Dia mengatakan, syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal caleg bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi caleg yang memiliki latar belakang sebagai eks terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik. Â Â
"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," ujarnya.Â
