DPR Terbang ke Jepang Tengok KRL Bekas yang mau Diimpor PT KCI
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Selain didorong oleh faktor usia sarana, Kemenhub juga mencatat kebutuhan pengadaan muncul untuk mengakomodasi pertumbuhan penumpang.
KCI sendiri telah mengajukan sudah mengirim surat permohonan impor KRL bekas berusia 28 tahun dari Jepang sejak September 2022 kepada Kementerian Perdagangan.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengungkapkan Indonesia tidak perlu mengimpor gerbong KRL karena industri kereta api nasional mampu memproduksi kebutuhan kereta dalam negeri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan segera mengirim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas impor kereta rel listrik (KRL) bekas.
Luhut menekankan tidak ingin mengulangi kesalahan atas kejadian impor barang bekas di masa lalu. Ia pun meminta agar ada perencanaan lebih rinci agar negara tidak terus melakukan impor.
