Pakar Kritisi Polemik Tamsil Linrung yang Belum Dilantik Jadi Pimpinan MPR

Pimpinan MPR saat memimpin sidang tahunan 2021. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA Politik - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tertunda dan berlarut-larut. Tamsil diproyeksikan sebagai pimpinan MPR undur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggantikan Fadel Muhammad.

Menurut Refly, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena tunggu proses hukum yang tetap tak berdasar. Ia heran jika mesti menunggu proses hukum yang inkrah.

"Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai-selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum,” kata Refly dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

Refly mengatakan, pimpinan MPR tak berhak menilai proses politik di DPD. Ia bilang dinamika politik di DPD hanya bisa dibatalkan oleh anggota lembaga senator tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta

Photo :
  • VIVA/Dhana Kencana

Menurut dia, pembatalan tersebut mesti melalui paripurna. Pun, dia mengatakan upaya pimpinan MPR dengan belum melantik Tamsil Linrung bisa masuk ketegori perbuatan melawan hukum. 

"Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung," jelas Refly.

Lebih lanjut, Refly menambahkan meski ada gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi terpilihnya Tamsil Linrung tak boleh ditunda atau dibatalkan. 

“Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan," tutur Refly. 

Wakil Ketua MPR Sebut Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dibanding Sebelumnya

Terkait Surat Keputusan (SK) pimpinan, menurutnya itu akibat dari keputusan politik. "Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden,” ujar Refly.

Wakil Ketua MPR: Pembentukan Pansus DPR untuk Evaluasi Haji Tak Diperlukan

Sementara, calon Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung menjelaskan, sudah memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk berikan keterangan. Dia mengaku sudah jelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. 

"Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing," kata Tamsil yang merupakan senator asal Sulawesi Selatan tersebut.

Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bisa Sekalian Jaga Kelestarian Lingkungan, Menurut DPD

Tamsil menyampaikan dirinya masih menunggu respons dari pimpinan MPR. Dia juga tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. 

Bagi dia, sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut. Alasannya bisa memunculkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan.
 

Abcandra Muhammad Akbar Supratman terpilih menjadi pimpinan MPR RI 2024-2029

Abcandra, Anak Menkumham Jadi Pimpinan MPR Usia 26 Tahun Kalahkan Politikus Kawakan Fadel Muhammad

Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mewakili kelompok DPD untuk menjadi Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024